Jika di saat ini Bapak/Ibu mengalami masalah dengan tagihan Kartu Kredit & KTA karena pembayaran minimum & maksimum payment yang belum terselesaikan serta tidak sanggup untuk melakukan pembayaran kembali ke pihak bank, Serta ketakutan dengan penagihan bank debtcollector yang terus teror setiap harinya. Kami tim Cakra Tujuh law ofiice siap membantu Bapak/Ibu sebagai konsultan pendamping yang khusus menangani CC & KTA yang kami tawarkan jasa mediasi & negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Kami bukan menawarkan dana talangan, tetapi kami merupakan kantor firma hukum yang membantu proses penutupan CC atau KTA baik yang telat atau yang masih lancar, dan kami punya 2 solusi yaitu:
Dan selama di proses artinya Bapak/ ibu stop pembayaran ke bank dan disebutnya pending pembayaran. Untuk pelunasan paling cepat di 6 bulan dan paling lama di 1,5 thn. jadi selama di proses waktu tersebut Bapak/ibu hanya fokus nabung pribadi untuk pelunasan nanti.
Surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pengacara kami yg menyatakan bahwa hutang piutang Bapak/Ibu baik di CC atau KTA itu tertera dalam surat kuasa , berikut alamat kantor kita juga tertera dalam surat kuasa
Jadi dokumen tersebut bersifat sah legal secara hukum dan dapat kami pertanggung jawabkan
Proses Negosiasi untuk mendapat keringanan Dari pihak bank tidak instan dikarenakan butuh proses di 4-8 Bulan kedepan dan untuk pelunasannya ada bukti sah dari Banknya
Tidak perlu khawatir, kami akan selalu konfirmasi ke pihak bank terlebih dahulu. Jika memang belum ada dana dalam maksimal 1 Tahun sesuai masa berlaku kontrak kami berikan kebijakan 1.5 Tahun untuk pending proses negosiasi ke pihak bank, karena untuk proses dalam negosiasi kami tidak memaksakan Bapak/ibu untuk mengikuti program keringanan jika dana Bapak/ibu belum siap. Karena kami bisa bantu konfirmasi ke pihak bank apabila Bapak/ibu sudah siap dana. Jika memang sudah siap dana dalam kurun waktu tersebut maka kami akan bantu negoisasi dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan untuk program keringanan tersebut.
Tidak perlu khawatir, keuntungan Bapak/ibu selain dari program keringanan dan hold pembayaran di Cakra Tujuh Law Office sudah ada team untuk fokus penanganan masalah penagihan. Untuk penagihan merupakan aktivitas yang terjadi setiap waktu apabila nasabah gagal pembayaran selama berjalan, dan petugas penagihan yaitu menagih pembayaran yang telat dan tidak bisa diberhentikan sebelum ada pembayaran. Namun, Bapak/ibu tidak perlu khawatir kami akan bantu meminimalisir penagihan tsb
Penagihan terbagi menjadi 2 jenis :
Sebagai pihak yang menyediakan pinjaman, Bank berhak untuk menunjuk perwakilan (debt collector) untuk menghubungi terkait status angsuran pinjaman bapak/ibu. Untuk proses penagihan tersebut Bapak/ibu sudah mendapatkan surat kuasa yang menyatakan hutang piutang Bapak/ibu sudah dilimpahkan ke Cakra Tujuh Law Office selaku pengacara Bapak/ibu. Dan kami mempunya team sendiri untuk handle penagihan tersebut yang berguna membantu mengatasi dan minimalisir penagihan via telepon maupun secara langsung apabila diperlukan.
Tetap tenang apabila diproses pada Cakra Tujuh Law Office, untuk BI checking hanya ceklis sementara bukan blacklist secara permanen. Dikarenakan pihak bank akan selalu report ke BI/OJK apabila Bapak/ibu sudah melakukan pembayaran yang dikatakan sudah LUNAS, karena semua aktivitas debitur perihal tunggakan atau pembayaran akan selalu di report ke BI/OJK dari pihak bank tersebut.
- Mendapat kelonggaran waktu untuk menabung/mempersiapkan dana
- Memproteksi Bapak/ibu dari penagihan dalam bentuk apapun
- Mendapat perlindungan hukum
- Mendapat Surat Lunas dari pihak bank untuk pemulihan nama baik di BI
- Mendapatkan pelayanan terbaik dari tim kami yang sudah berpengalaman sejak tahun 2021 di bidang mediasi perbankan
Bagi Bapak/Ibu yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email kami di cakratujuhlawoffice@gmail.com . Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi/JNE ke alamat Bapak/ibu. Dan tidak perlu khawatir karna untuk pusat perbankan berada di jakarta.
Jl. Raya Pasar Minggu No.2B-C, RT.2/RW.2, Pancoran, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780
Telp: 021-30002174
Instagram : @cakra.tujuh
Email : cakratujuhlawoffice@gmail.com
Website: www.cakratujuh.com
Buka setiap hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 wib, dan sabtu pukul 09.00 – 14.00 wib